Soal Larangan Mahasiswi Merokok di Kampus, Ini Penjelasan Rektor Unpam
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Larangan merokok untuk mahasiswi atau perempuan di lingkungan Universitas Pamulang (Unpam), viral di media sosial.
Dalam papan larangan itu tertulis, jika mahasiswi melanggarnya, maka terancam dikeluarkan dari kampus.
Akun instagram @seputartangsel memposting foto papan larangan yang dikeluarkan oleh Yayasan Sasmita Jaya Group Universitas Pamulang itu.
Adapan tulisan lengkapnya yakni "Mahasiswi/Perempuan Dilarang Merokok di Lingkungan Kampus. Sanksi Akan Dikeluarkan".
Rektor Unpam, Dayat Hidayat membenarkan adanya larangan tersebut.
Namun, larangan bukan hanya diperuntukan bagi mahasiswi saja, melainkan untuk seluruhnya.
"Seluruhnya. Hanya ada mahasiswi yang mengutak-atik arti harus laki-laki saja," kata Dayat saat di konfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).
Menurut Dayat, aturan larangan merokok bagi mahasiswa atau mahasiswi telah ditetapkan sejak kampus tersebut berdiri dengan sanksi drop out (DO) atau dikeluarkan bagi yang melanggar.
"Sejak Unpam berdiri mahasiswa dan mahasiswi dilarang merokok di lingkungan kampus," ucap Dayat.
Namun, kata Dayat, aturan itu hanya berlaku jika mahasiswa atau mahasiswi di dalam lingkungan kampus.
Jika telah di luar, kata Dayat, itu sudah di luar tanggung jawab kampus Unpam.
"Dilarang dilingkungan kampus. Di luar itu urusan masing masing," tutup dia.
Sumber: Kompas